Salin Artikel

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Rp 3 Miliar di Nunukan, 30 Perusahaan Rekanan Bakal Diperiksa

NUNUKAN, KOMPAS.com – Penyidikan perkara kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 3 miliar dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, tahun 2021-2022, terus berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty mengatakan, penyidikan terkesan lamban karena padatnya agenda Kejari Nunukan dan bertepatan dengan momen -momen hari besar, serta hajatan nasional Pemilu 2024.

‘’Tapi kita terus lakukan pemeriksaan. Dua minggu ke depan, kita akan periksa banyak saksi, termasuk ada 30 orang pimpinan perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa bagi RSUD Nunukan,’’ujar Ricky, Senin (19/2/2024).

Sejauh ini, Kejari Nunukan sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk 30 pimpinan perusahaan rekanan yang tersebar di sejumlah daerah, mulai Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor, sampai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Perusahaan perusahaan dimaksud, bergerak di sejumlah bidang, antara lain, penyediaan obat obatan, dan pengadaan alat alat kesehatan penunjang Nakes untuk penanggulangan Covid-19.

‘’Peran perusahaan dan keterangan mereka, menjadi point penting dan paling diharapkan penyidik, untuk membantu dalam pengungkapan gelontoran dana Covid 19 yang diduga terjadi penyelewengan serta adanya penyalahgunaan wewenang ini,’’imbuh Ricky.

Setelah memeriksa 30 perusahaan rekanan, pemeriksaan akan berlanjut ke internal RSUD Nunukan.

Jaksa juga akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Pemkab Nunukan yang secara administrasi dianggap mengetahui regulasi serta mekanisme pengelolaan managemen RSUD Nunukan.

‘’Pemeriksaan terus berjalan. Besaran anggaran yang diduga diselewengkan, juga tidak menutup kemungkinan bertambah nilainya,’’tegas Ricky.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan covid-19, juga belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang.

"Penyelidikan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kita lakukan 22 November 2023. Kita temukan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan nilai Rp 3 miliar lebih," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 12 saksi. Mulai dari pejabat di RSUD Nunukan yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran, pegawai RSUD, dan juga sejumlah tenaga honorer.

Hasilnya, jaksa menemukan data dan fakta yang menyatakan bahwa pada 2021 dan 2022, terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini, kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," katanya lagi.

Teguh berharap, penyidikan kasus ini cepat menemukan titik terang, sehingga para tersangka segera menerima ganjaran setimpal atas perbuatan mereka.

"Mohon kasus ini menjadi perhatian, sampai kasus ini kami tuntaskan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/194850578/dugaan-penyelewengan-dana-covid-19-rp-3-miliar-di-nunukan-30-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke