Salin Artikel

Tersangka Korupsi Tambang Timah di Babel Bertambah, 10 Orang Ditahan

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak dua tersangka baru ditahan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan demikian sudah 10 tersangka yang ditahan selama proses penyelidikan yang digelar Kejaksaan Agung.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka tambahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (18/2/2024).

Ketut mengungkapkan, kedua tersangka ditahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka.

Mereka adalah BY, mantan komisaris CV VIP, dan RI selaku direktur utama PT SBS.

Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.

Sedangkan tersangka RI bertindak kooperatif. Ia menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Jika dihitung sejak awal kasus diungkap, sudah ada 10 tersangka yang ditahan. Seperti diketahui, pada 16-18 Februari 2024, sebanyak 7 tersangka diciduk.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani," pungkas Ketut.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/050700478/tersangka-korupsi-tambang-timah-di-babel-bertambah-10-orang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke