Salin Artikel

5 Petugas KPPS di Banten Meninggal, 112 Lainnya Jatuh Sakit, Kelelahan?

SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat sebanyak 5 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang linmas meninggal dunia.

Mereka meninggal diduga karena kelelahan saat bertugas pada pesta demokrasi, Rabu (14/2/2024).

"Ada lima orang yang meninggal dunia, Kabupaten Serang 1, Kabupaten Tangerang, 3 dan Kota Tangerang 1 orang," kata Anggota KPU Banten, M Ali Zaenal Abidin kepada wartawan di Serang, Minggu (18/2/2024).

Dikatakan Zaenal, lima petugas yang meninggal akan mendapatkan hak santunan kematian sebesar Rp 46 juta yang terdiri santunan Rp 36 juta dan bantuan pemakaman Rp 10 juta.

Santunan petugas KPPS itu imbuhnya, diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Santunan Kerja Badan Ad Hoc.

"Masih memproses (pencairan santunan), karena yang melakukan (masing-masing KPU) kabupaten/kota. Saya sudah instruksikan ke mereka supaya cepat diproses agar segera diberikan ke ahli waris," paparnya.

Seratusan petugas KPPS sakit

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima KPU Banten, sebanyak 112 petugas KPPS mengalami sakit usai bertugas.

Mereka rata-rata mengeluhkan mual, pusing, dan kelelahan.

"Mereka yang mengalami sakit mendapat bantuan pengobatan secara gratis," katanya lagi.

Zaenal menegaskan, pada proses rekrutmen, semua calon KPPS telah melampirkan Surat Pernyataan tidak memiliki penyakit atau sehat.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mengantisipasi adanya petugas yang meninggal dunia saat bimbingan teknis.

Antisipasi dilakukan dengan meminta agar para petugas menjaga kesehatan dengan istirahat cukup dan mengonsumsi vitamin.

"Di juknis disampaikan, mereka harus cukup mengonsumsi makanan, minum vitamin, istirahat yang cukup pada saat dimulainya pemungutan suara," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/18/173000678/5-petugas-kpps-di-banten-meninggal-112-lainnya-jatuh-sakit-kelelahan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke