Salin Artikel

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sikka Segera Disidang

SIKKA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Yohanes Baptista Laba atau YBL dan Irvan Rano atau IR selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Bayu Putu mengatakan, keduanya telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Maumere ke Rutan Kelas IIB Kupang pada Jumat (16/2/2024).

"Hari ini kita pindahkan tersangka ke Kupang. Selanjutnya akan lukukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan," ujar Bayu saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).

Bayu mengungkapkan, pemindahan tersangka dari Rutan Kelas II Maumere menuju Bandara Frans Seda Maumere didampingi tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka dan dikawal dua anggota polisi.

Pihak keluarga yang telah menunggu di bandara kemudian berpamitan dengan kedua tersangka.

"Pada pukul 07.00 Wita kedua tersangka didampingin Tim Pidsus Kejari Sikka menuju Rutan IIB Kupang menggunakan pesawat Wings Air IW1828," ujarnya.

Kasus korupsi ini berawal ketika pemerintah menganggarkan Rp 6.756.121.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada 2021.

Saat itu, YBL yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR selaku Kuasa Direktur CV Kasih Murni.

Namun, pengerjaan pembangunan puskesmas itu tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Ini mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.

IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan sebesar Rp 1.491.885.582.

Sementara YBL selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 1.963.282.460.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/152037678/dua-tersangka-korupsi-pembangunan-puskesmas-di-sikka-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke