Salin Artikel

Konflik Batas Wilayah, 1 TPS di Kubu Raya Kalbar Dihadiri 15 Orang

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ampera Raya, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), hanya dihadiri 15 orang pemilih.

Padahal, TPS tersebut memiliki 187 daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Yogi Anderson menilai, warga enggan datang ke TPS karena permasalahan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Menurut Yogi, sebagian besar warga setempat mengantongi administrasi kependudukan wilayah Kota Pontianak bukan Kabupaten Kubu Raya.

“Warga menolak ke TPS-nya tak sesuai dengan dokumen, mereka seharusnya domisili Pontianak,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).

Menurut Yogi, pemerintah daerah telah melakukan mediasi namun tidak ada kesepakatan apapun.

“Kelebihan surat suara ini akan dikembalikan ke kecamatan,” ujar Yogi.

Yogi mengungkapkan, total surat suara yang disiapkan sebanyak 191 lembar, ditambah surat suara cadangan. Namun yang terpakai 23 surat suara, termasuk petugas KPPS.

“Secara administrasi kependudukan, warga di sini melakukan pelayanan di Kota Pontianak, namun pada saat DPT keluar, mereka masuk wilayah Kubu Raya,” ucap Yogi.

Sempat menolak TPS

Ketua RT setempat, Hidayatul Muslimin menjelaskan, sebelumnya warga sempat menolak pendirian TPS. Namun setelah diberi pehamanan, warga mengizinkan dengan konsekuensi TPS kosong.

“Saya beri pengertian dan mereka mau menerima tapi konsekuensi TPS kosong seperti ini,” kata Muslimin.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/14/181724178/konflik-batas-wilayah-1-tps-di-kubu-raya-kalbar-dihadiri-15-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke