Salin Artikel

Pemilik dan Pembina Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati sejak 2019

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RS (22) selaku pemilik ponpes dan tersangka lainnya yakni R (52) selalu pembina Ponpes.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kedua tersangka pencabulan sejumlah santriwati di ponpes tersebut sudah diamankan.

"Keduanya sudah kami amankan, masing-masing sebagai pemilik dan pembina," kata AKBP Robby melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Robby menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan orangtua dan anak. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku sudah melakukan pencabulan ini sejak tahun 2019.

Adapun modusnya, tersangka RS mengiming-imingi santriwatinya dengan nilai tinggi dan membantu para korban dalam proses belalar mengajar.

"Pelaku RS juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau," tutur Robby.

Sementara modus tersangka R, dengan mendatangi para santriwati memberikan vitamin dan memberikan sejumlah uang pada santriwati yang menjadi korban pencabulannya.

"Pelaku R berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren, di situlah tersangka melakukan pencabulan," jelas Robby.

Untuk diketahui, letak pondok pesantren tersebut berada di tengah hutan di salah satu objek wisata pemandian air panas yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Dikarenakan letak ponpes tersebut berada di tengah hutan, membuat kedua tersangka leluasa menjalankan aksi pencabulannya.

Digerebek Santri

Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, sejumlah santri akhirnya melakukan perlawanan dengan menggerebek salah satu tersangka yang sedang melakukan aksi pencabulannya.

"Penggrebekan ini dilakukan para santri dan santriwati tersebut, dan salah satu dari mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Saat itulah, orangtua santri mengetahuinya dan melaporkan ke Polres Lingga," ucap Robby.

Robby mengungkapkan, yang membuat laporan adalah salah satu orangtua santri di ponpes tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RS mencabuli tiga santriwati, sementara tersangka R melakukan pencabulan terhadap 7 santriwati.

"Kami tetap tidak percaya atas apa yang dikatakan kedua tersangka, dan penyidik masih terus melakukan pendalaman dari kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di ponpes tersebut," ucap Robby.

"Sejauh ini, dari pemeriksaan kepada korban, tidak ada yang ditemukan dalam berbadan dua," tegas Robby.

Atas perbuatan keduanya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun.

"Jadi tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Robby.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/12/224517578/pemilik-dan-pembina-ponpes-di-lingga-cabuli-santriwati-sejak-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke