Salin Artikel

Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Kakek di Blora Terancam Penjara 15 Tahun

Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri. Kejadian bermula saat tersangka W melihat korban sedang tiduran di ranjang karena sakit. 

Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan akan mengobati korban agar cepat sembuh. Namun syaratnya harus mau diajak berhubungan badan.

Korban pun mengangguk tanda setuju. Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit.

"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan" ucap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/092752778/cabuli-anak-tirinya-hingga-hamil-kakek-di-blora-terancam-penjara-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke