Salin Artikel

Pria yang Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya Divonis Seumur Hidup

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Veronica Sekar Widura yang didampingi hakim anggota Melcky Johny Otoh dan Riana Kusumawati saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (7/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Sekar membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto yang menuntut hukuman mati.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncot Pasal 65 KUHP dan Pasal 80 Ayat 4 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Sekar mengatakan, beberapa hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan anak kandungnya sendiri.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas putusan itu, JPU Kejari Purwokerto Ninik Rahma Dwi Hastuti masih pikir-pikir untuk banding.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Sudiro mengatakan, akan banding.

Bayi tersebut dibunuh sesaat setelah dilahirkan sejak tahun 2013 sampai 2021. Kepada polisi, tersangka R (57) mengaku melakukan itu untuk ritual pesugihan.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/144257478/pria-yang-bunuh-7-bayi-hasil-inses-dengan-anaknya-divonis-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke