Salin Artikel

Kejati Sulsel Sita 3 Rumah Milik Tersangka Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita aset para tersangka kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyitaan aset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Soetarmi menjelaskan, dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021, penyidik menyita barang tidak bergerak berupa tiga tanah dan bangunan pada Senin (5/2/2023).

"Antara lain satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA," ujarnya.

Kemudian, satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA

"Dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA," tuturnya.

Dia juga membeberkan, pada Jumat (1/12/2023) Tim Penyidik pada Asisten Tindak 1 Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu 9 unit Mobil dan 1 unit Motor.

"Antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truk dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pik up Grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda CRF dan 1 unit motor honda beat," bebernya.

Soetarmi mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, Pedsus Kejati Sulsel sudah menetapkan enam orang tersangka.

"Pertama tersangka AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo kedua ND, NR, AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AJ dan JK selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecmatan Gilireng Kabupaten Wajo," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya praktik mafia tanah atas pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terjadi kerugian keuangan negara Rp75,6 miliar akibat adanya praktik mafia pada proyek strategis nasional pembangunan itu.

Dia juga mengungkapkan perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima KOMPAS.com Rabu (26/7/2023).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/130106978/kejati-sulsel-sita-3-rumah-milik-tersangka-mafia-tanah-bendungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke