Salin Artikel

Update Banjir Grobogan: Jalur Hulu Sudah Bisa Dilewati Kereta dengan Kecepatan Terbatas

GROBOGAN, KOMPAS.com - PT KAI menggenjot penanganan banjir di pelintasan KA, Km 32+5/7 petak jalan antara Stasiun Karangjati- Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (6/2/2024).

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan, Jalur Hilir antara Stasiun Gubug- Karangjati dapat dilalui KA mulai pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, Jalur Hulu juga rampung diperbaiki dan dapat dilewati oleh KA dengan kecepatan terbatas.

KA 228 Blora Jaya relasi Semarang Poncol - Cepu menjadi kereta pertama yg melewati jalur hulu dengan kecepatan 5 Km/ Jam pada pukul 20.47 WIB.

PT KAI pun melakukan perbaikan atau normalisasi Jalur KA dengan mengerahkan petugas prasarana jalan KA dan Kendaraan perawatan Jalan rel serta material yang dibutuhkan.

"KAI terus melakukan perbaikan lanjutan di jalur KA tersebut, agar Jalur Hilir dan Jalur Hulu di antara Stasiun Gubug- Karangjati dapat dilalui dengan kecepatan Normal" kata Franoto.

PT KAI memohon maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan akibat keterlambatan KA menuju maupun dari stasiun-stasiun wilayah Daop 4 Semarang.

Untuk penumpang KA yang ingin membatalkan perjalanannya dapat memproses di loket-loket stasiun. PT KAI akan mengembalikan biaya 100 persen di luar bea pesan.

"Pembatalan dapat dilakukan 7 hari ke depan dari jadwal keberangkatan KA-nya," kata Franoto.

PT KAI juga telah memberikan Service recovery (SR) berupa minuman, makanan ringan dan berat kepada penumpang KA yang mengalami kelambatan akibat banjir tersebut.

"Upaya perbaikan jalur rel di lokasi dengan mengerahkan petugas prasarana dan menyiapkan material di lokasi yang terendam banjir tersebut. Akan kami kabarkan updatenya," pungkas Franoto.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/080120078/update-banjir-grobogan-jalur-hulu-sudah-bisa-dilewati-kereta-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke