Salin Artikel

Penjabat Gubernur Minta Pegawai Bank Banten Dievaluasi Imbas Pembobolan Rp 6,1 Miliar

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta jajaran direksi Bank Banten mengevaluasi setiap pegawainya.

Permintaan evaluasi dilakukan agar peristiwa pembobolan brangkas seperti di Kantor Cabang Pembantu Bank Banten Malimping senilai Rp 6,1 miliar tidak terjadi lagi.

"Tentu, pasti, (dievaluasi), karena penegakan hukum ini upaya kita mengatakan proses pembelajaran," kata Al Muktabar kepada Kompas.com di Serang, Selasa (6/1/2024).

Dikatakan Al Muktabar, Pemprov Banten selaku pemegang saham terbesar sangat tegas meminta jajaran direksi untuk tidak main-main mengelola Bank Banten.

Apalagi, lanjut Al Muktabar, sampai ada tindak pidana seperti yang terjadi di Bank Banten Malimping.

"Kita benar-benar sedang memperkuat Bank Banten, jika ada di luar jalur sistem perbankan maka dilakukan penegakan hukum," ujar Al Muktabar.

"Kita menjaga hal-hal yang memungkinkan memengaruhi kepercayaan, trust kepada Bank Banten. Justru dengan adanya penegakan hukum kita selesaikan problemnya dengan proses hukum," sambung dia.

Dengan adanya penegakan hukum, para pemegang saham, nasabah, dan masyarakat Banten percaya Bank Banten terjaga dalam menjalankan bisnisnya.

"Kita akan perkuat Bank Banten, karena ini instrumen keuangan, ke depannya menjadi sumber pembiayaan," tandas dia

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak Ridwan, sebagai tersangka pembobolan brangkas Rp 6,1 miliar.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana bank milik Pemprov Banten tersebut untuk bermain judi slot, beli rumah, dan keperluan pribadi lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/172247078/penjabat-gubernur-minta-pegawai-bank-banten-dievaluasi-imbas-pembobolan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke