Salin Artikel

24 Kg Ganja Dibawa dalam Koper, Kurir Diupah Rp 1 Juta per Kg

Pelaku berinisial DS (32) warga Losari, Brebes, Jateng, dan SD (49) warga Kampung Dul, Bangka Tengah, menyembunyikan ganja dalam dua koper yang diangkut kuli pelabuhan.

"Diamankan narkotika jenis ganja sebanyak 24 kilogram dengan dua pelaku yang berperan sebagai kurir," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Kamis (1/2/2024).

Ade menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada Selasa (30/1/2024) terkait adanya pengiriman narkotika via pelabuhan laut.

Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan dua koper yang diangkut dari kapal sekitar pukul 16.00 WIB.

Koper tersebut dibawa ke Pangkalpinang menggunakan minibus yang telah menanti di pelabuhan.

"Koper dalam keadaan terkunci dibawa kuli pelabuhan. Kemudian ditemukan dua kurir yang merupakan pemilik barang," ujar Ade.

Petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan dua kunci yang cocok dengan koper.

"Kurir ditangkap setelah polisi membuntuti minibus yang berisikan koper tersebut," ungkap Ade.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat.

Pelaku mengaku diupah Rp 1 juta per kilogram dengan uang muka yang telah dibayarkan Rp 7 juta.

Barang haram yang jika terjual nilainya ditaksir mencapai Rp 60 juta tersebut, dikirim dari pedalaman Sumatera Utara untuk diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Para pelaku terancam hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/01/202407778/24-kg-ganja-dibawa-dalam-koper-kurir-diupah-rp-1-juta-per-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke