Salin Artikel

Jaksa Diadang Ranjau Paku Saat Sita 55 Alat Berat dan Mobil Porsche di Babel

Rintangan berupa ranjau paku hingga pintu digembok ditemukan saat penyitaan puluhan alat berat dan sebuah mobil mewah, Porsche.

"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2024).

Jumlah alat berat yang disita mencapai 55 unit yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan ditutupi pohon sawit. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit ekskavator dan 2 unit buldozer.

"Dalam pengembangan kasus ini, tim menahan tersangka (berinisial) TT," ujar Ketut.

Penahanan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Ketut mengungkapkan, dalam penggeledahan di rumah dan toko TT, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 1,07 miliar, satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan pada kediaman seseorang berinisial AN. Di sana tim penyidik mengamankan uang Rp 6,07 miliar dan 32.000 Dolar Singapura.

"Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang," ungkap Ketut.

Saat ini TT dijerat dengan sangkaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

TT disebut menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

"TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan," pungkas Ketut.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/132030578/jaksa-diadang-ranjau-paku-saat-sita-55-alat-berat-dan-mobil-porsche-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke