Salin Artikel

Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Tak Ada Larangan Melapor

Adapun Tom dilaporkan oleh oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), karena dianggap menghasut masyarakat usai mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah.

Anies mengatakan, dia mempercayai Bawaslu akan profesional dalam menangani perkara Tom Lembong.

"Saya percaya Bawaslu menjalankan tugasnya. Tidak ada larangan untuk orang melaporkan. Jadi, kalau ada lapor, hak dia," kata Anies usai berkampanye di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Selasa (30/1/2024). 

Menurut Anies, selama ini Bawaslu sudah menunjukkan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga, Anies meyakini Bawaslu akan menangani laporan terhadap mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) era Jokowi itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya percaya Bawaslu akan bekerja sesuai ketentuan dan Bawaslu selama ini menunjukkan integritas. Saya percaya Bawaslu akan merespons itu dengan profesional," ujar dia.

Sementara, Tom Lembong mengaku menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkannya kepada tim hukum Timnas AMIN.

"Tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid dan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku ya," kata Tom.

Dalam laporan itu, Hendarsam menyebut Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/210925278/tom-lembong-dilaporkan-ke-bawaslu-anies-tak-ada-larangan-melapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke