Salin Artikel

Akun Resminya Unggah Konten Presiden Boleh Kampanye, Pemprov Banten Beri Penjelasan

Penelusuran Kompas.com pada Senin (29/1/2024) pukul 10.00 WIB diakun Instagram Pemprov Banten @pemprov.banten unggahan tersebut masih terlihat.

Akun yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengunggah foto Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko pada Jumat (26/1/2024).

Unggahan itu disertai keterangan atau caption yang menyebut bahwa Presiden boleh berkampanye atau berpolitik.

"Presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," dikutip Kompas.com.

Respons warganet 

Unggahan itu kemudian dikomentari oleh puluhan warganet. Mereka rata-rata menyayangkan akun resmi Pemprov Banten mengunggah postingan itu.

Mereka menilai postingan itu menunjukan keberpihakan Pemprov Banten ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Wah adminnya juga menunjukkan keberpihakan ke salah satu Paslon, kalo berkampanye mah mundur atau minimal cuti, mana tau kan aji mumpung pake fasilitas negara untuk kampanye," tulis akun @rydn2.

Penjelasan Pemprov Banten

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plat) Kepala Diskominfo SP Banten Nana Suryana membenarkan instagram @pemprov.banten merupakan akun resmi Pemprov Banten yang dikelola oleh dinasnya.

Dikatakan Nana, postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 pukul 19.33 WIB pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia.

"Yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional," kata Nana.


Dijelaskan Nana, grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi.

Termasuk, kata Nana, narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah.

"Sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah untuk diterbitkan segera," ujar Nana.

Nana menegaskan, unggahan itu sama sekali tidak merepresentasikan sikap politik Pemerintah Provinsi Banten.

"Mengingat sesuai amanat UU, ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/113121878/akun-resminya-unggah-konten-presiden-boleh-kampanye-pemprov-banten-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke