Salin Artikel

Pria di NTT Lamar Wanita Lain Usai Istri yang Dia Bunuh Dimakamkan

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Miomaffo Timor, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama.

"Wanita yang dilamar YO ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban MGO," kata Aris, kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Menurut Aris, saat melamar wanita itu, keluarga wanita tersebut juga mendukung dan menerima lamaran YO.

"Jadi lamarannya YO mendatangi rumah perempuan dan keluarganya dengan membawa sopi dan seserahan lainnya," kata dia.

Keluarga korban menduga, YO menganiaya MGO hingga tewas karena pelaku ingin menikah lagi.

Aris menjelaskan, pelaku yang juga guru Sekolah Dasar tersebut adalah residivis.

YO juga pernah terlibat kasus pencabulan namun kasusnya diselesaikan secara adat dan kekeluargaan. Pelaku, lanjut Aris, tercatat sudah tujuh kali menikah.

Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku. Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah.

Saat ini, YO telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YS, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.

Dia ditangkap karena menganiaya istrinya MGO hingga tewas.

"Kasus penganiayaan terhadap korban (MGO) terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Korban dianiaya karena meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/201130978/pria-di-ntt-lamar-wanita-lain-usai-istri-yang-dia-bunuh-dimakamkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke