Salin Artikel

Sandiaga Uno Apresiasi Pemkab Manggarai Barat yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 20 Persen

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengatakan kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 4 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Barat.

Di dalam Perbu yang telah disahkan per tanggal 3 Januari 2024 ini, pemberian insentif fiskal atas pajak hiburan tertentu yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai Barat mencapai 50 persen terhadap batas minimum 40 persen yang tertuang dalam perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Dan untuk pajak hiburan ini, dari 40 persen, yang perda ini pemberian insentifnya itu 50 persen, artinya hanya dikenakan 20 persen," ujar Edistasius, di Labuan Bajo Selasa (23/01/2023).

Ia mengatakan, pemberian insentif ini tidak hanya berlaku bagi para pengusaha yang telah lama bergelut di bidang jasa hiburan tertentu saja, tetapi juga kepada para pengusaha yang memiliki komitmen akan menjalankan usaha tersebut.

Hal itu merupakan langkah konkret memberikan kepastian berinvestasi di Labuan Bajo maupun di Kabupaten Manggarai Barat pada umumnya.

"Kami telah undangkan Perbup tersebut, di mana isinya memberi insentif baik pengusaha yang usahanya sudah berjalan maupun pengusaha yang punya komitmen segera bangun."

"Itu juga kami sudah siapkan Perbup untuk memberikan insentif supaya ada kepastian supaya orang berlomba lomba datang berinvestasi di Labuan Bajo Manggarai Barat ini," bebernya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengapresiasi kebijakan pemberian insentif sebesar 20 persen yang diambil Pemkab Manggarai Barat.

Langkah antisipatif yang dilakukan Pemkab Mabar merupakan upaya konkret menjaga pertumbuhan investasi di arah yang positif serta meningkatkan terciptanya pembukaan lapangan kerja.

"Jauh dari hingar hingar pak bupati sudah tanggal 3 Januari mengambil tindakan antisipatif dengan menerbitkan Perbup no 4 tahun 2024 yang memberikan kepastian pajak hiburan tertentu di angka 20 persen."

"Kita perlu pemimpin daerah yang sangat antisipatif terhadap kebutuhan dari investasi dan membuka lapangan kerja," ujar Sandiaga.

"Jadi para pengusaha di Mabar ini patut bersyukur punya pak bupati, pak wakil dan jajarannya yang sangat komit dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif dan beliau langsung bergerak."

"Sebelum surat edaran Mendagri ini keluar, beliau sudah mengambil tindakan karena memang ini sudah dimungkinkan di UU no 1 tahun 2022 yaitu ada pasal 101 yang memberikan kesempatan kepada Pemda memberikan insentif fiskal," sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/154004278/sandiaga-uno-apresiasi-pemkab-manggarai-barat-yang-tetapkan-tarif-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke