Salin Artikel

Aksi Anak Bunuh Pria Selingkuhan Ibunya di Pati, Tusuk Korban Usai Pesta Miras Saat Dini Hari

KOMPAS.com - SHW (25) tak tahan melihat hubungan gelap ibunya lantas membunuh Suratman (56) diduga selingkuhan sang ibu di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Aksi pembunuhan ini dilakukan SHW di rumah korban yang merupakan perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kronologi

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, sebelumnya pada pagi sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan menggedor pintu depan.

Anak korban yang mengetahui ada seorang yang hendak bertamu lantas mempersilakan masuk dengan membukakan pintu.

Pria itu selanjutnya berjalan "nyelonong" masuk ke dalam rumah.

"Seorang laki-laki diduga tetangga korban datang mengetuk pintu dan dibukakan oleh anak korban. Lalu laki-laki tersebut langsung masuk dan mencari korban," kata Alfan saat dihubungi melalui ponsel.

Dari keterangan saksi, pelaku langsung menghampiri dan menusuk korban hingga tersungkur bersimbah darah.

"Ketemu dengan korban di salah satu ruangan, lalu korban ditusuk dengan sajam ke arah perut," jelas Alfan.

Setelah melukai korban, pelaku langsung kabur begitu saja meninggalkan lokasi kejadian. Nahas, nyawa korban tak tertolong saat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Motif penusukan

Dari pengakuan tersangka, ia sudah lama mencium gelagat perselingkuhan ibunya dengan korban, saat ayahnya merantau sebagai pekerja dompeng emas di Sumatera.

Emosi tersangka memuncak saat ia pesta miras bersama teman-temannya di malam sebelum kejadian penusukan.

Pulang dari pesta miras, tersangka mengutarakan kekesalan kepada ibunya dan berakhir pertengkaran.

Tersangka yang sudah habis kesabaran pun lantas bergegas mengambil pisau belati guna mengeksekusi korban.

Dia kemudian mendatangi korban di rumahnya pada dini hari hingga pembunuhan itu terjadi.

"Alasan utama karena tidak suka adanya kedekatan korban dengan Ibu tersangka. Tersangka menusuk korban karena pengaruh minuman keras," kata Alfan saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Rabu (17/1/2023).

Merujuk pemeriksaan medis tim Biddokkes Polda Jateng, jelas Alfan, korban teridentifikasi mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk yang menembus organ dalam.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun," tegas Alfan.

Sementara tersangka, pemuda bertato itu mengaku sudah lama menyimpan dendam kesumat kepada korban akibat memacari ibunya yang masih bersuami.

"Udah dendam. Ayah saya tidak tahu kalau ibu saya selingkuh. Selama ini ibu sudah saya ingatkan," tutur pekerja dompeng emas di Sumatera ini.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/18/182250178/aksi-anak-bunuh-pria-selingkuhan-ibunya-di-pati-tusuk-korban-usai-pesta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke