Salin Artikel

Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Banding

T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. “Kami nyatakan upaya hukum banding,” kata Dani, per telepon, Kamis (18/1/2024).

Dia menyebutkan, timnya dan terdakwa menghormati putusan pengadilan itu. Namun, dia menilai putusan hakim sangat tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Karena Suaidi Yahya disalahkan karena pengelolaan rumah sakit diserahkan ke Hariadi, eks Direktur Rumah Sakit Arun, dan saudara kandungnya untuk menjadi pengurus, itu tidak ada aturan dilanggar, sesuai fakta persidangan,” kata Dani.

Dia pun mempertanyakan kerugian Negara yang dimaksud dalam kasus itu.

“Tidak ada kerugian Negara, Suaidi dihukum lagi pengganti Rp 7,3 miliar. Padahal, faktanya itu dinikmati Hariadi, sebagai kompensasinya sebagai pengurus rumah sakit."

"Hariadi sendiri di persidangan tidak menyerahkan sepeser pun uang pada Suaidi,” terangnya.

Dia menyebutkan, upaya hukum diajukan demi mendapatkan keadilan bagi Suaidi Yahya.

“Kami berharap keadilan tetap berada di Suaidi Yahya, apalagi kondisinya lagi sakit. Semoga kasus ini bisa segera selesai,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi terpisah mempersilakan upaya hukum yang dilakukan terdakwa.

“Kan memang tugasnya pengacara membela terdakwa. Kami posisinya pikir-pikir menunggu arahan pimpinan,” cetus dia.

Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya divonis enam tahun penjaradan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara.

Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/18/124341578/divonis-6-tahun-penjara-mantan-wali-kota-lhokseumawe-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke