Salin Artikel

Bunuh Tetangga gara-gara Tak Diberi Pekerjaan, Pria di Kalsel Terancam Hukuman Mati

"Motifnya sakit hati karena korban tak memberi pekerjaan pelaku membersihkan rumput di sawah," ungkap Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, Rabu (17/1/2024).

Kronologi

Menurut Diaz, pelaku mendatangi korban, SB (68), untuk minta pekerjaan bersihkan rumput di sawah. Namun saat itu korban yang berprofesi sebagai tukang pijat menolaknya.

Pelaku pun emosi dan segera pulang untuk mengambil parang. ZN yang gelap mata menghabisi nyawa korban dengan parang tersebut.

Setelah itu korban pulang dan membuang parang serta jaket. Menurut Diaz, pelaku sempat menceritakan perbuatannya ke istri.

Terancam hukuman mati

Setelah itu jasad korban ditemukan tiga pelanggan yang hendak pijat. Lalu saat polisi melakukan penyelidikan, pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/18/094407378/bunuh-tetangga-gara-gara-tak-diberi-pekerjaan-pria-di-kalsel-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke