Salin Artikel

Jual Pelajar Jadi PSK, Pasangan Kekasih di Lampung Ditangkap Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan kekasih di Bandar Lampung ditangkap polisi karena menjual seorang pelajar menjadi pekerja seks komersil (PSK).

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto mengatakan, korban berinisial AHN (13), berstatus pelajar.

Sedangkan dua pelaku yang kini ditahan adalah AJ (46) dan kekasihnya AO (19) warga Kecamatan Teluk Betung Barat.

"Kedua pelaku menjual korban sebagai pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang," kata Adit saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/1/2024).

Kasus ini berawal saat korban AHN menginap di rumah temannya pada awal Januari 2024. Ketika itu AHN menceritakan dia mencari penghasilan untuk keperluan berobat ibunya.

Rekan korban itu kemudian menceritakan kembali kisah AHN kepada kakaknya berinisial AO.

"Pelaku AO menemui korban dan mengajaknya bekerja. Tetapi tidak dijelaskan bekerja sebagai apa," tutur dia.

Setelah korban bersedia, AO menghubungi kekasihnya berinisial AJ dan menjualnya untuk menjadi PSK.

AJ yang merasa tertarik karena korban masih di bawah umur lalu menyepakati harga yang ditawarkan AO.

Setelah menjual korban, AJ memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada AO dan Rp 300.000 kepada korban AHN.

Adit mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/192548478/jual-pelajar-jadi-psk-pasangan-kekasih-di-lampung-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke