Dalam kampanye tersebut, Ganjar sempat hampir memberikan hadiah handphone dan uang kepada para relawan yang terdiri dari petani dan pelaku UMKM milenial.
"Kalau seumpama saya mau kasih hadiah handphone pada mereka yang tanya boleh ngga?" tanya Ganjar kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga di lokasi.
Namun, acara bagi-bagi hadiah terpaksa batal karena Ganjar diperingatkan seorang anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari yang mengawasi kegiatan kampanye di Hotel Owabong tersebut.
"Itu money politic, Pak. Selama itu mengarahkan (untuk memilih)," kata anggota Panwascam Bojongsari.
Mendengar jawaban anggota Panwascam, Ganjar lantas menegaskan jika kegiatan bagi-bagi hadiah saat kampanye adalah sebuah pelanggaran.
"Demokrasi ini mesti kita jaga. Reformasi dulu menginginkan semua berjalan dengan baik. Tapi kalau itu tidak berjalan baik, maka kitalah yang akan mengingatkan," tegas Ganjar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menjelaskan, ketentuan mengenai politik uang diatur dalam Pasal 284 dan 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Intinya kalau pemberiannya disertai ajakan untuk memilih atau tidak memilih paslon atau peserta pemilu, maka masuk kategori pelanggaran pidana pemilu," tegas Misrad.
https://regional.kompas.com/read/2024/01/15/160624678/saat-ganjar-tanya-ke-bawaslu-apakah-boleh-bagi-bagi-hp-saat-kampanye