Salin Artikel

4 Saksi Ahli Dilibatkan dalam Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

"Sampai saat ini kami masih melaksanakan proses pemeriksaan terkait insiden tersebut. Untuk update perkembangannya lebih lanjut itu sudah ada bidang terkait dari Pengdam yang akan menjelaskan kepada rekan-rekan media," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) IV/4 Surakarta Letkol CPM Teguh Ariwibowo dijumpai Senin (15/1/2024).

Teguh mengatakan, pemeriksaan saksi dari sipil dan tenaga ahli juga telah dilaksanakan untuk pendalaman pemeriksaan kasus yang bermula dari penggunaan knalpot brong tersebut. 

"Sedangkan untuk pemeriksaan saksi sipil ada 14 orang dan saksi ahli 4 orang," katanya.

Sebelumnya juga telah ditetapkan enam prajurit yang berstatus sebagai tersangka.

Disinggung soal adanya penambahan jumlah tersangka, pihaknya mengatakan, saat ini belum bisa memastikan karena proses penyelidikan masih berlangsung. 

"Saya tidak bisa mengatakan akan ada penambahan (tersangka) atau tidak karena proses juga masih terus berjalan. Kan semua harus dikumpulkan data-datanya," tutupnya. 

Sementara itu, untuk pencegahan aksi serupa di Wikayah Kota Solo, Komandan Kodim (Dandim) 0735/Surakarta Letkol Inf Eko Hardianto mengatakan, telah melakukan pengecekan dan pembinaan secara berkala dijajarnya.

"Melakukan pengecekan ke seluruh anggota kami beserta keluarganya. Alhamdulilah nihil untuk penggunaan kendaraan knalpot brong. Kita mengharapkan ini akan menjadi contoh teladan untuk masyarakat," kata Letkol Inf Eko Hardianto.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polresta Solo untuk upaya penertiban masyarakat terutama mejelang masa kampenye terbuka ini.

"Tentunya kami selalu bersinergi dengan Polri, apapun kegiatan, seperti saat Polresta melaksanakan penerbitan, kita support dan berkordinasi dalam setiap kegiatan di lapangan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/15/144726278/4-saksi-ahli-dilibatkan-dalam-pemeriksaan-kasus-penganiayaan-relawan-ganjar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke