Salin Artikel

PNS Gadungan Tipu Pengusaha Puluhan iPhone, Modusnya Pengadaan Ponsel

BANDUNG, KOMPAS.com - HO, MS, dan KH ditangkap kepolisian lantaran berpura-pura menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) gadungan untuk menipu seorang pengusaha di Bandung.

Sebanyak 36 ponsel merek iPhone 14 Pro Max berhasil digasak pelaku dari korbannya.

Ketiganya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, sedang seorang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, modus para pelaku ini berpura-pura sebagai PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Para tersangka menawarkan korban untuk ikut pengadaan iPhone di instansi BPKAD provinsi Jabar pada 17 oktober 2023. Untuk meyakinkan korban, para pelaku memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) palsu tentang pengadaan tersebut.

"Modusnya para tersangka menawarkan SPK pengadaan handphone iPhone 14 Pro Max seakan-akan yang bersangkutan dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan iPhone sebanyak 36 unit iPhone 14 Pro Max," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).

Para pelaku ini memiliki perannya masing-masing, HS berperan sebagai orang dekat PPK BPKAD Provinsi Jabar, KH berperan sebagai PNS dan PPK BKAD Jabar sedang MO berperan mencari korban.

Tergiur rayuan pelaku, korban akhirnya menyerahkan puluhan iPhone tersebut pada 17 Oktober 2023.

Korban juga dijanjikan pencairan dana selama 21 hari setelah transaksi. Uang tersebut tak kunjung didapatkannya meski telah lewat hari yang dijanjikan.

"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," ucapnya.

Berbekal laporan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Desember 2023. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni iPhone, seragam PNS, hingga SPK palsu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata melakukan tindakan serupa di wilayah Sukabumi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat, Siti Syamsinur, memastikan para pelaku bukan PNS BPKAD, begitupun SPK yang ditawarkan.

"Sudah diidentifikasi bukan pegawai (BPKAD) dan SPK bukan SPK BPKAD," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/202119678/pns-gadungan-tipu-pengusaha-puluhan-iphone-modusnya-pengadaan-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke