Salin Artikel

Uang Investasi Sarang Walet Rp 260 Juta Raib, 1 Pemuda Diringkus

Warga Desa Melabun, Sungai Selan, Bangka Tengah itu ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda, Kamis (11/1/2024).

Penangkapan dilakukan dini hari di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah.

"Pelaku ENS alias Jaka saat ini berada di Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo.

Jojo mengungkapkan, kasus tindak pidana penipuan terjadi pada Juni 2023.

Pelaku meminta sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.

Ada empat kali transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku. "Empat kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang Rp 260 juta."

"Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel," lanjut Jojo.

Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Desa Melabun, Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Namun, pelaku yang mengetahui adanya laporan tersebut sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.

"Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah," jelas Jojo.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui adanya bisnis sarang burung walet. Uang tersebut telah terpakai untuk keperluan lain. Alhasil, pelaku bakal didakwa dengan pasal penipuan.

"Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone milik pelaku," ujar Jojo.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/082553778/uang-investasi-sarang-walet-rp-260-juta-raib-1-pemuda-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke