Salin Artikel

Oknum Guru PNS di Sumbawa Dibekuk Polisi karena Tak Bayar Utang Bank

Sebelumnya, oknum guru dilaporkan pihak Bank Dinar dengan delik tindak pidana tipu gelap ke Polres Sumbawa, Polda NTB.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami amankan berdasarkan laporan dari pihak bank,” kata Regi.

Ia menjelaskan kronologi awal AZ meminjam uang di Bank Dinar pada Agustus 2022.

Pelaku berjanji akan melunasi pinjamannya di Bank Dinar setelah peminjaman dari Bank NTB Syariah cair.

Setelah pencairan di bank NTB Syariah, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank Dinar sehingga menyebabkan pinjamannya tidak terbayarkan. 

Pada September 2022, AZ membayar pinjaman secara manual ke Bank Dinar hingga September 2023. 

Namun sejak Oktober 2023 hingga kini, AZ tidak membayarkan pinjamannya, sehingga Bank Dinar mengalami kerugian sebesar Rp 219.799.945.

Regi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, tim menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. 

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Regi.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/143838878/oknum-guru-pns-di-sumbawa-dibekuk-polisi-karena-tak-bayar-utang-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke