Salin Artikel

Partai Garuda Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 di Demak

Hal ini lantaran, Partai Garuda mengabaikan aturan untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari batas waktu yang ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

"Kalau dia tidak mengirim LADK, secara aturan berarti dia tidak patuh, berarti kan didiskualifikasi jadi peserta partai politik di Kabupaten Demak," ujar Ketua KPU Kabupaten Demak, Situ Ulfaati, Rabu (10/1/2024).

Sebelum batas waktu yang ditentukan, dia mengatakn KPU Demak sudah bertemu langsung dengan Partai Garuda dan berkoordinasi dengan provinsi. Namun, semua itu tidak diindahkan.

"Kita juga berkoordinasi dengan provinsi, barangkali dengan begitu mereka bisa bergerak membuat laporan LADK, tapi memang kami tunggu sampai akhir mereka tidak menyampaikan," ungkapnya.

"Sempat muncul konfirmasinya akan membuat, sempat kami komunikasi tapi kami tidak tahu sampai menunggu pukul 23.59 WIB itu sudah tidak datang," sambung dia.

"Submit terakhir tanggal 7 Januari 2023 pukul 23.59 WIB. Dia (Partai Garuda) tidak bisa melakukan perbaikan, karena dasarnya saat dia sudah submit," jelasnya.

Dia menambahkan, Partai Garuda tidak memiliki calon legislatif (caleg). Adapun hasil pemungutan suara nanti apabila terdapat masyarakat yang mencoblos Partai Garuda maka dihitung tidak sah.

"Surat suara itu kan sudah dicetak dan partisipasi pemilih itu kan dihitung kehadiran entah nanti masuk suara sah atau tidak sah. Jadi tetap dihitung dan masuknya tidak sah," tukasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/065907778/partai-garuda-gagal-jadi-peserta-pemilu-2024-di-demak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke