Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Jenazah Ditendang Masuk "Septic Tank"

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Eeng Praza (48) memperagakan 31 adegan saat menghabisi empat nyawa secara sadis.

Terungkap dalam adegan yang diperagakan, satu orang korban inisial A (5) yang merupakan putri dari Heri (50) ditendang hingga masuk ke dalam septic tank setelah tewas dipukul pelaku menggunakan kayu.

Kejadian itu bermula saat tersangka Eeng datang ke pondok yang dihuni Heri di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Rabu (20/12/2023).

Eeng bermaksud hendak mengambil uang Rp 30 juta beserta keuntungan dari bisnis jual ponsel bekas dengan Heri.

Namun, Heri menolak memberikannya hingga membuat Eeng marah. Keduanya lalu berkelahi di dalam pondok. Pelaku mengambil kayu dan memukul kepala Heri hingga tewas.

Kemudian, ibu Heri bernama Masturo (70) yang melihat anaknya terjatuh hendak memberikan pertolongan. Nahas, ia juga menjadi sasaran Heri dan dipukul hingga tewas.

Kurang puas, Heri memburu kedua anak korban yakni M (12) dan A (5) yang kabur ke luar rumah.

A yang merupakan putri Heri dipukul tanpa perlawanan hingga tewas. Bahkan, tubuhnya lalu ditendang hingga masuk septic tank.

Lalu, putra Heri yakni M juga ikut dibunuh. Ia tewas dipukul menggunakan kayu dan dibiarkan begitu saja di belakang rumah hingga meregang nyawa.

Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Taufik Ismail yang memimpin gelar rekonstruksi menjelaskan, dari seluruh adegan yang dilakukan, tersangka Heri menghabisi nyawa korban seorang diri karena dilatar belakangi bisnis.

Saat ini, berkas Heri masih dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Jaksa sebelum menjalani sidang.

“Reka adegan ini termasuk melengkapi berkas yang disiapkan penyidik, setelah lengkap baru dilimpahkan,” kata Taufik.

Dalam kasus ini, Heri dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Heri memohon maaf atas tindakannya tersebut. Ia mengaku masih terbayang wajah para korban yang dibunuhnya. 

“Kepada keluarga korban, saya mohon maaf, saya benar-benar khilaf. Sampai sekarang saya masih teringat dengan wajah korban,” katanya usai rekonstruksi.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/10/161848678/rekonstruksi-pembunuhan-satu-keluarga-di-muba-jenazah-ditendang-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke