Salin Artikel

Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 50 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku BS (50) ditangkap Satreskrim Polres Salatiga pada Senin (8/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Desember 2023.

"Saat itu pelapor yang merupakan ibu kandung korban, curiga dengan tindakan anaknya yang menyentuh alat kelamin temannya," jelasnya, Rabu (10/1/2024).

Setelah dibujuk, korban akhirnya bercerita pernah disuruh memegang alat kelamin ayahnya saat ibunya ke pasar sekira pukul 04.00 WIB.

"Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak," kata Arifin.

Arifin mengatakan, pelaku ditangkap setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan saksi.

"Ditangkap Senin (8/1/2024) di depan sebuah toko retail, tanpa perlawanan. Saat ini kasus ditangani Unit PPA dan mengakui perbuatannya," paparnya.

"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga," jelasnya.

Henri mengatakan, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik.

"Tentunya juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan dan mengganggu tumbuh kembangnya," kata Henri.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/10/104833078/cabuli-anak-kandung-pria-berusia-50-tahun-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke