Salin Artikel

Gugatan Anggota DPRD Padang ke Partai Berkarya Ditolak Hakim

PADANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menolak gugatan anggota DPRD Padang Helmi Moesim yang menggugat Partai Berkarya karena memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.

Helmi sudah membayar uang kompensasi khusus agar tidak di-PAW, namun tetap diproses karenaa wan prestasi.

Dalam sidang putusan PN Padang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal didampingi hakim anggota Juandra dan Bakri, diputus gugatan Helmi Moesim prematur karena perselisihan sengketanya harus diselesaikan Mahkamah Partai.

"Memutus gugatan penggugat prematur karena belum melalui Mahkamah Partai," kata Said membacakan putusan, Selasa (9/1/2024) di PN Padang.

Pengacara tergugat dari Partai Berkarya, Hafnizal mengatakan, dengan tidak diterimanya gugatan Helmi Moesim, tidak ada lagi upaya hukum dari tergugat.

"Putusan hakim sudah jelas. Gugatan lawan prematur dan tidak diterima hakim," tutur Hafnizal.

Menurut Hafnizal, dengan adanya putusan itu maka keputusan DPP Berkarya untuk PAW Helmi Moesim yang digantikan Resmita harus segera dieksekusi.

"Perkara sudah selesai. Jadi PAW Helmi Moesim harus segera eksekusi," kata Hafinizal.

Desak Proses PAW

Kuasa hukum Resmita, Yusak David P mengatakan, dengan selesainya gugatan Helmi Moesim tidak ada alasan bagi Pemprov Sumbar menunda eksekusi PAW kliennya.

"Selama ini proses PAW klien saya yang sudah diputus DPP Berkarya dan telah diproses di Pemko Padang terganjal di Pemprov Sumbar. Alasannya ada gugatan, sekarang kan sudah putusannya," kata Yusak.

Yusak mengungkapkan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 disebutkan, putusan Pengadilan Negeri dalam sengketa partai politik adalah tidak ada lagi upaya banding.

"Jadi sudah jelas. Tidak ada lagi upaya banding sehingga proses PAW klien saya harus segera diproses," kata Yusak.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Padang, Sumatera Barat Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Padang.

Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

DPP Berkarya sendiri telah membatalkan komitmen karena Helmi wan prestasi sebab terlambat menyetor uang.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/185038878/gugatan-anggota-dprd-padang-ke-partai-berkarya-ditolak-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke