Salin Artikel

Sanksi Penggunaan Knalpot Brong, Apa Saja?

SEMARANG, KOMPAS.com - Operasi penggunaan knalpot brong terus digalakkan jajaran kepolisian di sejumlah daerah, terutama Jawa Tengah.

Selain dirasa menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, penggunaan knalpot brong dinilai dapat menjadi trigger atau pemicu konflik sosial, misalnya yang sudah terjadi di Magelang, Pati, dan Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di semua unsur.

Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong itu dilakukannya, mulai dari siswa di sekolah, komunitas, masyarakat, otomotif, hingga pengguna motor, sampai distributor dan produsen knalpot brong.

"Kenapa kendaraan knalpot brong harus ditindak? Pertama dari aspek hukum ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64," ujarnya, Jumat (5/1/2024).

Sonny menjelaskan, Pasal 48 memuat soal kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan.

"Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan," pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono menambahkan, mayoritas dari hasil operasi knalpot brong di wilayahnya adalah pelajar.

"Operasi knalpot brong dilaksanakan dua hari dan kami berhasil mengamankan puluhan sepeda motor. Sebagian besar yang terjaring operasi adalah pelajar," ujarnya, Jumat.

Pihaknya mengimbau semua pihak dapat mendukung program zero knalpot brong.

(Sumber: Kompas.com/Titis Anis Fauziyah, Bayu Apriliano, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Sari Hardiyanto)

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/100352078/sanksi-penggunaan-knalpot-brong-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke