Salin Artikel

Pembunuh dan Pemerkosa Perempuan di Banyumas Terancam Hukuman Mati

BANYUMAS, KOMPAS.com - SR (22), pelaku pembunuhan perempuan di tempat pembuatan bata di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijerat pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, SR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP

"Pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," kata Andryansyah saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, kata Andryansyah, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

"Pelaku terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara," katanya lagi.

Andryansyah menjelaskan, pelaku diduga telah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan saat dalam perjalanan dari Alun-alun Banyumas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku juga dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan karena mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku mengambil HP dan tas milik korban yang berisi uang Rp 385.000," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di tempat pembuatan bata merah di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Mayat tersebut ditemukan pekerja dalam kondisi setengah telanjang tanpa menggunakan celana pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/05/191213378/pembunuh-dan-pemerkosa-perempuan-di-banyumas-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke