Salin Artikel

Bagi-bagi Susu Langgar Aturan CFD Jakarta, Gibran Siap Disanksi

Hal ini Gibran sampaikan saat ditanyai wartawan terkait keputusan Bawaslu yang menyebut kegiatan bagi-bagi susu di CFD Jakarta sebagai pelanggaran. 

"Ya kita ngikut keputusannya (Bawaslu Jakarta Pusat) aja ya," kata Gibran sambil berjalan menuju mobil dinasnya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024).

Putra sulung Presiden Jokowi juga mengatakan siap menerima sanksi dari Bawaslu setelah kegiatannya itu dinyatakan melanggar.

"Iya siap, ya. Makasih," ucap Gibran yang menjabat Wali Kota Solo.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu di CFD Jakarta, Rabu (3/1/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/170849378/bagi-bagi-susu-langgar-aturan-cfd-jakarta-gibran-siap-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke