Salin Artikel

Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-bagi Susu Gratis, Gibran Izin Tak Masuk Kerja

Putra sulung Presiden Jokowi itu memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta.

Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho mengatakan Gibran sudah izin ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk berangkat ke Jakarta hari ini.

"Beliau izin ke Jakarta hari ini. Berangkat hari ini (ke Jakarta. Sudah izin ke Pak Pj Gubernur hari ini berangkat ke Jakarta menghadiri panggilan Bawaslu," kata Herwin dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Menurut Herwin, Gibran berangkat ke Jakarta hari ini pukul 09.30 WIB. Sebelum berangkat suami Selvi Ananda sempat menyapa warga Solo.

"Tadi pagi muter dulu. Tadi berangkat (ke Jakarta) pukul 09.30 WIB. Insya Allah (besok masuk)," ungkap dia.

Sedianya Gibran diperiksa oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada 2 Januari 2024. Tetapi kakak Kaesang Pangarep masih berkantor di Solo.

Kehadiran Gibran untuk memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat juga disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Habiburokhman.

Dia menyebut, Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat salah ketik.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Habiburokhman menyebut, panggilan yang Bawaslu layangkan sebenarnya tidak layak. Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024 menjadi 2 Januari 2023.

Oleh karena itu Gibran tak memenuhi panggilan itu.


Lantas, Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, namun tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1x24 jam.

Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024) pukul 17.35 WIB.

Dalam surat itu, Gibran diminta hadir ke kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu hari ini pukul 13.00 WIB.

"Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," kata Habiburokhman.

Selain masalah teknis pada surat pemanggilan, Habiburokhman juga mempertanyakan substansi pemeriksaan terhadap Gibran.

Ia mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu.

Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/03/115631478/penuhi-panggilan-bawaslu-soal-bagi-bagi-susu-gratis-gibran-izin-tak-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke