Salin Artikel

Pengakuan Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Muba: Uang Bisnis Rp 30 Juta Tak Diberikan

Akibatnya, Eeng pun membunuh keluarga Heri, termasuk dua orang anak Heri yang masih kecil, serta ibu kandung korban yang berusia lanjut.

Bisnis jual beli ponsel 

Eeng mengatakan, ia bersama Heri sebelumnya telah sepakat untuk berbisnis jual beli ponsel bekas dengan modal sebesar Rp 30 juta.

Korban menjanjikan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 50 persen. Namun, saat akan ditagih, kata Eeng, korban ingkar janji sehingga membuat pelaku marah.

“Saya gelap mata uang Rp 30 juta untuk jual beli HP tidak diberikan. Padahal janjinya dapat keuntungan 50 persen,” kata Eeng saat berada di Mapolda Sumsel, Senin (1/1/2024).

Tewaskan satu keluarga

Menurut Eeng, korban Heri mengaku membeli ponsel bekas seharga Rp Rp 1,1 juta per unit.

Kemudian, ponsel itu akan kembali dijual Rp 1,8 juta.

Saat,tersangka Eeng hendak meminta keuntungan, korban menolak untuk memberikan sehingga mereka pun sempat terlibat perkelahian di rumah korban.

“Saya ambil kayu dan memukulnya (Heri). Kemudian ada ibunya (korban Masturo) datang ikut membantu saya pukul juga, mereka tewasnya di dalam rumah, ”ujarnya.

Tak sampai di situ, Eeng sempat menendang tubuh Heri hingga masuk ke dalam septic tank.

Lalu, ia pun melihat kedua anak korban yakni AU (5) dan MA (12) lari keluar rumah. Kedua bocah itu pun dikejar pelaku dan ikut dibunuh dengan menggunakan kayu.

“Saya takut ketahuan jadi dua anak itu saya bunuh,” jelasnya.

Masalah bisnis

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan itu sejauh ini adalah masalah uang investasi dari bisnis jual beli handphone antara korban dan pelaku.

Namun, petugas masih melakukan pengembangan terkait dugaan motif lain.

“Sejauh ini karena masalah bisnis, tapi akan terus kami kembangkan lagi,”ungkap Tulus.

Tulus menjelaskan, akibat perbuatannya  Eeng diancam dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal adalah hukuman di atas 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditemukan tewas, Rabu (21/12/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan mengungkapkan, jenazah Heri (50) beserta ibunya Masturo (70) ditemukan di dalam pondok dalam kondisi tangan terikat dan luka-luka.

Sedangkan, putri Heri yakni AU (5) ditemukan di jamban belakang pondok sedangkan anak laki-lakinya MA (12) ditemukan di semak-semak dan masih menggunakan seragam pramuka.

“Seluruh korban mengalami luka-luka saat ditemukan kondisinya berbeda-beda. Dua di dalam pondok, satu jamban dan satu lagi yang anak laki-laki di semak-semak,” kata Dedi, Kamis (21/12/2023).

Satu keluarga tersebut rupanya dibunuh oleh rekan bisnis korban.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/01/171323778/pengakuan-tersangka-pembunuh-satu-keluarga-di-muba-uang-bisnis-rp-30-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke