Salin Artikel

Kejati Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan kasus itu mangkrak hampir tiga tahun sejak 2021.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak dua orang atas korupsi dana hibah tahun 2020 itu.

"Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus," kata Nanang saat konferensi pers akhir tahun, Kamis (28/12/2023).

Namun, terkait nama, inisial, maupun jabatan kedua tersangka, Nanang belum bisa menyebutkan secara rinci.

Untuk kerugian negara, Nanang mengatakan telah ada hasil penghitungan dari auditor eksternal yakni sebanyak Rp 2,57 miliar.

Nanang memastikan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI ini terus berjalan, karena kasus ini telah disidik selama 3 tahun sejak 2021.

Diketahui, mandeknya pengusutan kasus ini lantaran penghitungan kerugian negara yang tidak kunjung tuntas oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Kejati Lampung pun meminta audit dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan.

Hasil audit menyatakan, pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.

"Sudah dikembalikan sebesar Rp 2,57 miliar dan sudah kita setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung," kata Nanang.

Menurut Nanang, pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal).

Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung ini di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/28/144826578/kejati-tetapkan-2-orang-sebagai-tersangka-korupsi-dana-hibah-koni-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke