Salin Artikel

Tengkorak Manusia yang Ditemukan di Batam Ternyata Perempuan Korban Pembunuhan

BATAM, KOMPAS.com – Kasus penemuan tulang belulang atau tengkorak manusia di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau, berhasil diungkap.

Tengkorak tersebut diduga merupakan seorang wanita bernama Fitriani, warga Kelurahan Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Fitriani dinyatakan hilang hampir setahun lalu dan diduga menjadi korban pembunuhan.

“Hasil pemeriksaan dan otopsi, tengkorak yang ditemukan di Setokok, Bulang, kemarin merupakan tengkorak Fitriani warga Karimun yang telah hampir satu tahun dinyatakan hilang,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Lobi Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023) sore.

Tengkorak Fitriani ditemukan oleh warga sekitar pukul 08.10 WIB pada Senin (11/12/2023), saat hendak melihat batas tanah milik warga tersebut.

Saat dalam perjalanan, warga tersebut melihat tengkorak kepala di pinggiran jalan sebelah kiri.

“Saat itulah warga tersebut spontan berhenti dan melihat lagi untuk memastikan, kemudian saksi warga tersebut langsung pergi ke pondok milik warga R dan memberitahukan penemuan ini kepada warga R,” katanya.

“Dari sanalah keduanya akhirnya melaporkan penemuan ini ke Polsek Galang dan selanjutnya bersama-sama mengumpulkan tulang belulang tersebut yang sebagian telah berserakan,” terang Nugroho.

Warga dan petugas Polsek Galang lalu menemukan tengkorak bagian badan, kaki dan tangan yang tidak jauh dari tengkorak kepala, yaitu sekitar lima meter dari tengkorak kepala.

“Selain itu, kami juga menemukan barang-barang yang diduga milik korban, seperti tas, sepatu, dompet, jam tangan, handuk dan baju yang digunakan korban yang masih melekat di tengkorak tersebut,” ungkap Nugroho.

“Pelakunya pacar korban sendiri, yakni ZH warga Tanjunguma,” terang Nugroho.

Aksi pembunuhan ini dilakukan ZH lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang dialami korban.

“Jadi korban ini hamil 3 bulan, namun ZH tidak mau bertanggung jawab dan meminta kepada korban agar janin dalam rahim korban digugurkan,” jelas Nugroho.

Korban yang saat itu sudah berada di Karimun, akhirnya pamit kepada keluarganya dengan alasan ingin bekerja di Malaysia sebagai TKW.

Akan tetapi, bukannya ke Malaysia, korban malah menemui pelaku ZH di Batam.

“Pengakuan pelaku sekitar Agustus 2022 atau September 2022 pelaku bertemu korban di Batam,” jelasnya.

“Sebelumnya korban meminta izin pamit kerja ke Malaysia kepada keluarganya. Setelah itu pihak keluarga tidak ada lagi mendapatkan kabar dari korban,” katanya.

Setibanya di Batam, lanjut Nugroho, korban langsung meminum obat penggugur kandungan dan selanjutnya korban dibawa pelaku jalan - jalan ke Barelang.

Pada saat sampai di Teluk Air, Kelurahan Setokok, Bulang, Batam, korban merasa obat penggugur yang telah ia minum telah bereaksi, dan korban merasa sakit dan ingin baring.

“Melihat hal tersebut, pelaku menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan di Teluk Air, kemudian mencari tempat yang bisa membaringkan korban,” jelas Nugroho.

“Korban kemudian dibaringkan pelaku di sebuah pondok, melihat korban semakin lemas, pelaku langsung beraksi dengan melilitkan selendang ke leher korban hingga korban tewas, dan pelaku meninggalkan korban di TKP tanpa membawa barang apapun milik korban,” kata Nugroho.

Nugroho juga mengungkapkan, semasa hidup korban merupakan anak yang pendiam dan tertutup kepada keluarga.

Nugroho menambahkan, modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku tidak mau mempunyai anak atau tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku sudah mempunyai anak dan istri.

“Pengakuan pelaku, mereka berpacaran telah empat bulan dan saat dibunuh, korban sedang hamil 3 bulan,” jelasnya.

“Kejadian ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku. Jika ini belum terungkap, keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia,” sebut Nugroho.

Nugroho menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/22/083020578/tengkorak-manusia-yang-ditemukan-di-batam-ternyata-perempuan-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke