Salin Artikel

Mendagri Tunjuk Ani Sofian Jadi Penjabat Wali Kota Pontianak

Ani Sofian sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, penunjukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pontianak, tertanggal Selasa (19/12/2023).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Harisson kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ani Sofian akan menggantikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang masa jabatannya berakhir 23 Desember 2023.

Menurut Harisson, penjabat wali kota berkewajiban memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum 2024 dan pemilihan kepala daerah Kota Pontianak.

“Penjabat juga berkewajiban menjaga netralitas aparatur sipil negara,” ujar Harisson.

Sebelumnya, DPRD Kota Pontianak resmi mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Namun tidak ada nama Ani Sofian.

Ketiga nama penjabat yang diusulkan DPRD Pontianak adalah Kepala Dinas Pendidikan Kalbar Rita Hastarita, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalbar Mahmudah dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalbar Linda Purnama.

Ketua DPRD Pontianak Satarudin mengatakan, ketiga nama yang pihaknya usulkan secara kapasitas sudah memahami tugas dan fungsi, khususnya birokrasi pemerintahan.

Satar meyakini, ketiga nama yang diusulkan tersebut telah memiliki jam terbang tinggi, sehingga siapa saja yang terpilih nantinya, yang penting dapat bekerja sama dengan seluruh komponen di Kota Pontianak.

“Semua calon dari provinsi, itu aturannya, di Kota belum ada yang memenuhi persyaratan, hanya sekda, sekda kan mau pensiun,” jelas Satar.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/21/172602578/mendagri-tunjuk-ani-sofian-jadi-penjabat-wali-kota-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke