Salin Artikel

Tak Sesuai PKKPRL, Pengerukan Pasir Timah PT EUM di Karimun Dihentikan

BATAM, KOMPAS.com –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir timah oleh PT EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sejak Selasa (19/12/2023).

Penghentian ini dilakukan karena aktivitas pengerukan yang dilakukan PT EUM berada di luar titik koordinat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami temukan adanya ketidaksesuaian titik koordinat PKKPRL dari aktivitas pengerukan tambang pasir timah yang dilakukan PT EUM, makanya kami lakukan penghentian ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Adin mengatakan, penghentian sementara kegiatan berusaha pengambilan pasir timah oleh PT EUM ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023.

“Pada prinsipnya, setiap orang yang ingin mengelola sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL. Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan,” jelasnya.

“Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar,” tegas Adin.

Dari hasil pendalaman terhadap PT EUM selaku pemilik izin usaha pertambangan dan penanggung jawab kegiatan penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah meski sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT EUM.

“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinkan banyaknya kasus serupa yang terjadi di lapangan, yakni pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha di luar izin PKKPRL yang dimiliki,” jelasnya.

“Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan command center,” terang Adin.

Adin menyebutkan bahwa PT EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektar.

Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12/2023).

“Hasil pemantauan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam, panjang pergerakan kapal yang diambil dari titik terluar pola pergerakan kapal berdasarkan data log book KIP.GT-2, didapati luasan area operasi yang tidak sesuai dengan PKKPRL seluas 11,37 hektar,” papar Adin.

Atas pelanggaran yang dilakukan PT EUM, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang garis polsus atau polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kapal KIP GT-2.

Saat ini, kapal tersebut diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur, Karimun.

“PT EUM dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.

“PT EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki,” pungkas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 mengumumkan bahwa KKP akan meningkatkan infrastruktur pengawasan kelautan berbasis sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap implementasi PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/073830878/tak-sesuai-pkkprl-pengerukan-pasir-timah-pt-eum-di-karimun-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke