Salin Artikel

Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Semarang Ditertibkan, Paling Banyak Milik PSI

Dari total jumlah tersebut, APK yang melanggar didominasi milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mencapai 393.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan, APK yang melanggar aturan  berupa pemasangan di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.

“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” jelas Dwijaya dalam keterangan resminya, Senin (18/12/2023).

Dia mengatakan Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024.

"Agar partai politik melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye," paparnya.

Dia menerangkan, APK yang melanggar aturan akan disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang.

"Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu Kota Semarang," ucap dia.

"Penertiban kali ini di tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” katanya.

Sebagai informasi, berikut beberapa hasil penertiban pada 13 Desember 2023. Di antaranya sejumlah 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, dan lain-lain seperti bendera 572 buah keseluruhan dengan total 815.

Adapun rincian berdasarkan peserta pemilu mulai dari peringkat tertinggi yakni PSI sebanyak 393, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan terakhir PAN sebanyak 1.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/125741778/ratusan-alat-peraga-kampanye-di-kota-semarang-ditertibkan-paling-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke