Salin Artikel

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia juga akan mendapatkan santunan Rp 50 juta. 

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, pihaknya mewakili negara hadir memberikan jaminan kepada korban luka maupun meninggal dalam kecelakaan di Km 72 tol Cipali itu. 

"Untuk korban meninggal dunia itu Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris. Sedangkan untuk korban luka akan diberikan santunan kepada rumah sakit sebesar Rp 20 juta," kata Dewi Aryani Suzana di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta, Jumat (15/12/2023) malam.

Hanya saja, kata Dewi, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan para korban. Setelah valid, dana asuransi akan segera dicairkan. 

"Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Kami segera mengeluarkan guarantee latter," katanya. 

Menurut data sementara, kata Dewi, dari 12 yang meninggal dunia, delapan korban merupakan warga Magelang, Jawa Tengah, empat korban merupakan warga Jakarta Barat dan Jakarta Timur. 

"Jasa Raharja mengucapkan turut belasungkawa kepada para korban meninggal," kata Dewi. 

Diberitakan sebelumnya, 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan Bus Handoyo di Kilometer 72 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Adapun korban luka berat 3 orang dan luka ringan ada 7 orang. 

https://regional.kompas.com/read/2023/12/16/131545578/kecelakaan-maut-tol-cipali-jasa-raharja-beri-santunan-rp-50-juta-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke