Salin Artikel

Warga Cilegon Bunuh Istrinya di Lapak Tambal Ban, lalu Ancam Warga

Peristiwa pembunuhan yang belum diketahui motifnya itu terjadi pada Rabu (13/12/2023) pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Cibeber Iptu Atep Mulyana mengatakan, usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat mengamuk di sekitar pemukiman.

Diketahui, saat itu AM mengamuk karena dalam pengaruh alkohol.

Saat itu, kata Atep, pelaku sempat mengancam membunuh warga yang berani menghentikan aksinya.

Akhirnya AM berhasil diamankan setelah warga menghubungi pemilik lapak tambal ban bernama Frenky.

"Pelaku kemudian dibawa ke lapak tambal bannya, warga kaget saat masuk melihat ada seorang wanita tergeletak di atas bale kayu," kata Atep melalui keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Saat itu kondisi AA penuh dengan luka, kemudian  dibawa ke RSUD Kota Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik.

Sedangkan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk dimintai keterangannya, dan kondisinya stabil.

"Untuk motif dan lain-lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku," ujar Atep.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga menjadi alat untuk menghabisi nyawa istrinya berupa besi dan pisau.

"Barang bukti yang diamankan ada plat besi panjang pembuka ban berukuran 70 sentimeter, dan pisau kecil bergagang kayu ukuran 27 sentimeter," kata dia.

AM terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/15/072257078/warga-cilegon-bunuh-istrinya-di-lapak-tambal-ban-lalu-ancam-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke