Salin Artikel

Perempuan Selundupkan Pil Koplo untuk Pacarnya di Lapas, Disembunyikan Dalam Pembalut

Warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, itu memasukan obat terlarang ke dalam pembalut untuk mengelabui petugas lapas saat hendak membesuk narapidana berinisial MM.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan, mengatakan, petugas penjagaan Lapas Kedungpane mengecek pengunjung. Petugas mendapati ganjalan mencurigakan di sela paha ES.

"Kemudian diminta untuk dikeluarkan. Setelah dibuka ditemukan plastik bening berisi pil warna putih yang disimpan di dalam pembalut dan dimasukan ke dalam celana dalam," ungkap Alfan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).

Alhasil, ES diamankan oleh petugas Lapas, pada Selasa (14/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 120 butir pil. Kini, dia mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. 

"Disuruh orang narapidana dan diiming-imingi uang Rp 1 juta," kata tersangka ES.

Dalam pengakuannya, ES menyebut MM merupakan kekasihnya. Mereka telah berpacaran selama dua bulan.

Keduanya saling kenal melalui media sosial Facebook. Lalu berkomunikasi lewat WhatsApp.

"Kenalnya saat dia sudah di dalam, dari Facebook. Tahu kamu dia napi. Dia sudah ngaku semua kalau di penjara. Ketemu sekali ketika besuk," beber dia.

ES terkena bujuk rayu kekasihnya dan menuruti permintaan MM untuk menyelundupkan narkoba dengan dijanjikan bayaran dan dijadikan istri.

"Kedua kalinya (pertemuan besuk) disuruh bawa itu. Nanti kalau bebas mau dinikahi sama dikasih uang Rp 1 juta itu. Dia baru menjalani dua tahun, hukuman dia kan enam tahun," kata dia.

Sebelumnya, ES mendapat cerita adanya seseorang yang pernah berhasil menyelundupkan narkoba. Namun, aksi nekatnya terbongkar dan hubungan asmara keduanya kandas.

"Iya, menyesal. Sudah tidak mau lagi berhubungan (komunikasi)," kata perempuan yang bekerja di pabrik.

ES sempat berdalih pil tersebut merupakan obat gatal yang diminta MM.

Namun, akhirnya ES mengakui, barang itu merupakan narkoba yang diambil atas perintah kekasihnyua di lapangan bola daerah Bangetayu, Kecamatan Genuk.

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pengembangan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/14/211725178/perempuan-selundupkan-pil-koplo-untuk-pacarnya-di-lapas-disembunyikan-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke