Salin Artikel

Kejaksaan Purbalingga Kantongi Nama Tersangka Korupsi Puskesmas Kutasari yang Sunat Honor Nakes

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, Ahmad Dice Novenra kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

"Semua alat bukti sudah lengkap, akhir Desember sudah ada kesimpulan," kata dia.

Dice mengungkapkan, hasil audit investigasi Inspektorat menemukan transaksi mencurigakan di BOK Puskesmas Kutasari tahun 2020 dan 2021 mencapai Rp 257 juta.

"Modusnya banyak, mulai dari pemotongan honor pegawai sampai pemalsuan perjalanan dinas," terangnya.

Dice menyebut, oknum yang diduga kuat sebagai dalang korupsi telah menyetorkan sejumlah uang ke kas daerah untuk menutup kerugian negara pada 6 September 2023.

Namun, lanjut Dice, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana karena dilakukan pada tahap penyidikan dan tanpa melalui kordinasi dengan tim penyidik.

"Proses hukum tetap berjalan, tinggal tunggu tanggal saja untuk naik tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menggeledah kantor pimpinan Puskesmas Kutasari pada 21 Juli 2023. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sekitar Rp 30 juta.

Lalu pada 5 Desember 2023, Kejaksaan kembali menyita satu unit pom mini atau mesin penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Desa Kedungwuluh.

Diduga mesin pom mini tersebut sengaja dibeli oleh Puskesmas Kutasari untuk mempermudah pemalsuan nota pembelian BBM kendaraan operasional.

"Nota pembelian yang dicetak diduga digunakan untuk pembelian BBM fiktif, untuk memenuhi laporan penggunaan dana pembelian BBM kendaraan operasional Puskesmas," ujar Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/13/101911378/kejaksaan-purbalingga-kantongi-nama-tersangka-korupsi-puskesmas-kutasari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke