Salin Artikel

Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Dia dijerat Pasal 411 dan 87 ayat 1 Jo 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, Senin (11/12/2023).

Berpindah-pindah

Menurut Fredrickus, pelaku diketahui berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Jayapura.

“Pelaku diketahui merupakan siswa sejak tahun 2018 sampai sekarang,” tuturnya.

Tak hanya itu, pelakunya sendiri tinggal berpindah-pindah dan tidak menetap di satu tempat.

“Pelaku kadang di Asrama Yahukimo, Perumnas III Waena, Belakang Kantor Bupati Jayapura, Pos 7 Sentani. Tempat tinggalnya tidak menetap,” ujar Fredrickus .

Dikembangkan

Polisi mengungkap, akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Untuk pelaku masih diamankan satu orang. Masusnya kita akan tetap menelusuri dan dalami lagi, guna mengungkap pelaku lainnya,” katanya.

Dia menjelaskan, pihkanya juga mengamnakan sejumlah barang bukti (BB), yakni ban bekas, kursi yang digunakan untuk menyalakan, beberapa jok yang sudah dibakar, dan CCTV.

“Tertangkapnya pelaku didapat dari bukti CCTV yang berada di Gedung A Kantor Bupati Jayapura,” jelas Fredrickus

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/123418478/mahasiswa-pembakar-kantor-bupati-jayapura-terancam-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke