Salin Artikel

Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

PM diduga korupsi senilai Rp 3,3 miliar dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Penetapan tersangka terhadap seorang wanita berinisial PM ini sebagai kado Kejaksaan dalam memperingati Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023.

"Penetapan tersangka sebagai kado peringatan Hari Anti Korupsi," kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin dalam jumpa pers, Senin (11/12/2023).

Dalam kesempatan ini, Hendi didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham menjelaskan, penetapan tersangka terkait penyaluran KUR BNI Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung tahun 2021 dan 2022.

"Kami telah lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti."

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung," ungkap Hendi.

Dari perbuatan tersangka ini, sebut Kajari, BNI dirugikan sebesar Rp 3,3 miliar. Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka PM bermain sendiri. Dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya,” sebutnya.

Adapun modus tersangka, warga diminta menjadi pemohon KUR. Setelah cair, uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan komitmen fee lebih kurang Rp 3,5 juta per orang.

Para warga pun dibebaskan dari pembayaran angsuran terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022.

“Kini kredit itu macet," ucap Hendi.

Setelah penetapan ini, tersangka akan dilayangkan panggilan untuk dihadirkan pada Jumat (15/12/2024).

“Tersangka akan kami periksa sebagai tersangka pada Jumat (15/12/2024) mendatang,” pungkas Hendi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/100548878/jaksa-tetapkan-bendahara-bumdes-di-sumbawa-jadi-tersangka-diduga-korupsi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke