Salin Artikel

Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Komika Lampung Aulia Rakhman

Kasus ini bermula saat Aulia diundang menjadi penampil di salah satu kegiatan calon presiden di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Lampung, Kamis (7/12/2023).

Adapun Aulia dibayar Rp 1 juta untuk tampil di acara tersebut.

Dalam materi lawakannya di depan mahasiswa itulah Aulia diduga melakukan penistaan agama terhadap nama Nabi Muhammad.

Sebagian video penampilan Aulia kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Koordinator Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung Muhammad Rifki Gandhi kemudian melaporkan Aulia ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Aulia sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Saat ini Aulia berada di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Penulis:  Kontributor Lampung Tri Purna Jaya| Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/092148778/kronologi-kasus-dugaan-penistaan-agama-komika-lampung-aulia-rakhman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke