Salin Artikel

Duduk Perkara Ribuan Guru di Purbalingga Terima Honor dari Dana BOS Total Rp 8,9 Miliar

KOMPAS.com - Ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga, Jawa Tengah terpaksa harus mengembalikan honor yang ternyata berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Guru yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara dan bendahara pembantu dari 459 SD dan 60 SMP ini pun nyaris menjadi tersangka karena menerima honor dari Dana BOS senilai total Rp 8,9 miliar.

Guru salah tafsirkan juknis pengelolaan BOS

Kasus ini bermula dari para guru yang mendapat tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS dan menerima honor setiap bulannya sejak tahun 2020.

"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Menurut Agus, para guru tersebut salah menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS.

Pada tahun 2019, memang guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS. Namun, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.

"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Kajari menyimpulkan jika kasus ini hanya kesalahan administrasi.

Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN akhirnya lolos dari jerat hukum.

"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.

Tanggapan Kadindik Purbalingga

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mengakui ada kekeliruan penafsiran peraturan yang dilakukan oleh para guru dalam kasus ini.

Padahal, selama ini Dindik sudah berupaya memberikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.

"Bahkan RKAS kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit," kata Tri.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola dana BOS di tiap sekolah.

Pemerintah kabupaten, kata Tri, berkomitmen tetap mengakomodir kebutuhan para guru yang bertugas sebagai bendahara BOS.

"Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi (tujuan pokok dan fungsi) guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja. Karena itu bupati berkomitmen, tahun 2024 nanti, honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/08/161148078/duduk-perkara-ribuan-guru-di-purbalingga-terima-honor-dari-dana-bos-total

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke