Telur-telur tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan produk hewan.
"Kami memusnahkan 250 kilogram telur yang terdiri telur bebek 50 kilogram, telur ayam kampung 50 kilogram dan telur burung puyuh 150 kilogram," kata Penanggung Jawab Pemusnahan Kantor Karantina Pertanian Timika drh Stepanus, Kamis (7/12/2023), seperti dikutip dari Antara.
Antisipasi HPHK
Stepanus mengungkapkan dirinya telah memberi kesempatan pemilik melengkapi dokumen, namun tidak dipenuhi.
"Kami melakukan tindakan tegas memusnahkan media pembawa guna mengantisipasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Kabupaten Mimika," kata dia.
Telur-telur tersebut dimusnahkan dengan dibakar dan dikuburkan.
Prosedur
Stepanus meminta masyarakat bisa memahami prosedur dan persyaratan karantina khusus produk hewan, tumbuhan, dan turunannya.
"Kami mengharapkan masyarakat yang akan membawa media produk hewan, tanaman, serta turunannya untuk wajib menyiapkan dokumen karantina agar tidak dimusnahkan pada daerah tujuan," kata dia.
Jika warga mendapati adanya media pembawa tanpa dokumen dapat melapor ke Kantor Karantina Pertanian Timika.
Sumber: Antara
https://regional.kompas.com/read/2023/12/08/105756978/250-kg-telur-dimusnahkan-oleh-petugas-karantina-pertanian-timika-ini