Salin Artikel

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

SEMARANG, KOMPAS.com-Ombudsman RI Jawa Tengah menerima 264 aduan dugaan maladministrasi di sektor pendidikan selama tiga tahun terakhir, yakni 2020 hingga 2022. Sektor itu menerima aduan paling banyak dari sektor lainnya. 

Kepala Ombudsman RI Jateng Siti Farida mengatakan substansi laporan mulai dari permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dana BOS, dan penahanan ijazah. 

"Laporan terbanyak yang kami terima ketika itu memang sektor pendidikan. Kebanyakan berupa sumbangan, pungutan, penjualan seragam atau buku yang tidak sesuai," kata Farida kepada wartawan, Kamis (7/12/2023). 

Menurut laporan yang diterima, pungutan juga digunakan dengan alasan untuk kegiatan studi banding, ekstrakurikuler, lomba-lomba, hingga honorarium untuk guru tidak tetap (GTT). 

Dengan banyaknya laporan yang diterima hingga 2023, pihaknya menggelar refleksi akhir tahun yang didasarkan pada jumlah statistik laporan. 

Dari aduan yang diterima di berbagai kota, pihaknya melakukan kajian cepat untuk mendalami akar masalahnya dan mencari solusinya. 

"Nah dari situ ketemu salah satu akar masalahnya. Karena alokasi APBD memang habis untuk membiayai gaji tenaga pendidik. Sementara ada kebutuhan-kebutuhan operasional pendidikan yang tidak tercover. Itu yang menjadi alasan untuk menarik sumbangan," bebernya. 

Akan tetapi, hal ini dinilai berisiko mengingat prosedur penarikan sumbangan yang dilakukan terkadang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bahkan mungkin menjadi salah satu perkara yang mengarah kepada aparat penegak hukum (APH). 

Untuk itu pihaknya turut mengundang kejaksaan. Sedangkan dari internalnya, Farida menekankan agar inspektorat melakukan pengawasan di kabupaten/kota. 

Bersamaan dengan itu, pihaknya mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang melakukan praktik baik atau best practice untuk mencegah terjadinya pungutan dan sumbangan. 

"Karena mereka mengalokasikan anggaran yang cukup di kabupatenya, yaitu Wonogiri dan Kota Semarang. Jadi kalau di kabupaten lain masih ada jual beli seragam, Wonogiri malah bisa menyediakan seragam. Nah ini praktik baik yang kita dorong," tegasnya. 

Dengan demikian dapat tercipta pendidikan yang semakin berkualitas, tapi tidak memberatkan siswa. Tak kalah penting, tidak ada praktik-praktik menyimpang seperti pungutan atau sumbangan. 

"Karena penyimpangan yang ditoleransi itu bisa menjurus kepada korupsi. Jadi maladministrasi itu selangkah menuju korupsi," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/235916478/ombudsman-terima-264-aduan-maladministrasi-pendidikan-di-jateng-pungutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke